Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yadi Robby dan Pelaksana Tugas Harian Badan Pembinaan BUMD Periode 2019 Riyadi didalami pengetahuannya terkait dengan pengadaan lahan tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Selain itu, satu saksi lain, yakni Pegawai PT Adonara Propertindo bernama Darzenalia Azli, dikonfirmasi antara lain soal berbagai dokumen yang terkait perkara ini.
Ali menyebut, seharusnya KPK juga memeriksa Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI sekaligus Kepala Bidang Pembinaan Penggelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.
Namun, Lusiana tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/12154631/periksa-3-saksi-kpk-dalami-proses-pengadaan-lahan-di-munjul-oleh-perumda