Salin Artikel

Napi Pencabulan Main Ponsel di Dalam Penjara, Ditjen PAS Sebut Sudah Ada Tindakan Tegas

Adapun Syahril berada di Rutan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pihak rutan telah mengambil tindakan tegas pada Syahril.

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama 2x6 hari. Mulai 3 sampai 14 Juni," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Rika menambahkan bahwa Syahrul juga akan dihukum dengan mencabut segala haknya.

"Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk dijatuhi hukuman kehilangan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya," sambung Rika.

Rika menegaskan bahwa pihak rutan terus melakukan pengawasan pada para narapidana dengan melakukan razia dua kali setiap minggu.

Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi pada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana.

"Pihak rutan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap segala tindakan indisipliner dan untuk mendeteksi hal tersebut secara rutin telah dilakukan razia dan sidak 2 kali seminggu," jelas dia.

"Tidak ada toleransi terhadap semua jenis pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambung Rika.

Terakhir, Rika mengatakan bahwa saat ini Syahrul sudah dipindahkan ke sel isolasi.

"Per tanggal 3 Juni 2021, yang bersangkutan telah ditempatkan si sel isolasi, setelah dilakukan BAP," pungkasnya.

Sebelumnya pengacara para korban, Azas Tigor Nainggolan meminta pihak Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan keamanan di Rutan Cilodong karena Syahril diketahui bisa menggunakan akun Facebooknya, padahal berada di dalam penjara.

"Ini harus diperiksa, yang memeriksa Dirjenpas Kemenkumham, memeriksa petugas di Rutan Cilodong. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," tutur Tigor.

Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Numan Fauzi, mengaku insiden itu lepas dari pantauan pihaknya.

Ia menyebut pihaknya sudah selalu melakukan sosialisasi pada para narapidana tentang aturan yang berlaku, menyiapkan sarana komunikasi rutan, dan melakukan inspeksi dua kali seminggu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/16411611/napi-pencabulan-main-ponsel-di-dalam-penjara-ditjen-pas-sebut-sudah-ada

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke