Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama dua tahun kurungan," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Andi Tatat secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test (tes usap) Rizieq Shihab di RS Ummi. Dalam perkara ini, Andi Tatat menjadi terdakwa bersama menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Andi Tatat yaitu karena dia merupakan seorang dokter dan RS Ummi, sehingga sikapnya dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.
Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi. Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/16192941/dirut-rs-ummi-dituntut-2-tahun-penjara-dalam-kasus-swab-test-rizieq-shihab