Salin Artikel

Saksi Sebut Diminta Pakai Kode 'Bandeng Nusantara' Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku diminta menggunakan kode "Bandeng Nusantara" ketika diminta mengirimkan uang ke rekening Staf Khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu diungkapkan Dasep dalam sidang lanjutan dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2021).

Kesaksian Dasep diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah ia pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP Iwan Febrian yang merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke Pak Andreau?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer enggak karena takut limit," jawab Dasep.

Setelah Dasep mengiyakan permintaan itu, Iwan kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Dasep dan memintanya mengirimkan ke rekening Andreau Misanta Pribadi.

Namun, Dasep mengaku, Iwan tidak menjelaskan apa maksud dari pengiriman uang itu.

Iwan hanya meminta Dasep untuk menuliskan keterangan "Bandeng Nusantara" sebagai keterangan transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," kata Dasep di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Iwan meminta Dasep mentransfer uang ke Andreau.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," pertanyaan Jaksa berikutnya.

"Sekali," jawab Dasep singkat.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan tersebut, Edhy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/19013401/saksi-sebut-diminta-pakai-kode-bandeng-nusantara-saat-kirimkan-uang-ke

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke