Salin Artikel

Soroti Kewenangan MK, Yusril: Ciptakan Norma Baru adalah Wewenang Presiden dan DPR

Menurut dia, seharusnya MK tidak bisa serta-merta membuat tafsiran dari pasal atau UU yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri", Selasa (1/6/2021).

"Kami yang dulu terlibat dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pikiran itu sederhana, ada yang mengatakan bahwa MK itu menguji UU dan menyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, selesai diputuskan begitu, selesai tugas MK," kata Yusril.

Yusril mengatakan, dalam penyusunan UU tentang MK para perumus akhirnya memberikan perluasan kewenangan pada MK.

Namun, MK mengembangkan suatu yurisprudensi, memperluas kewenangannya dengan memperbolehkan.

"Kalau MK itu kemudian menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kemudian dia menafsirkan sendiri nah putusan MK itu kan menjadi semacam norma baru," ujarnya.

"Lebih celaka lagi dulu jamannya Pak Mahfud MD, MK menyatakan satu pasal bertentangan lalu dia bikin pengaturannya seperti ini," kata Yusril.

Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai bisa saja nantinya presiden dan DPR keberatan dengan putusan MK.

Pasalnya MK, kata Yusril memiliki peran, dia secara teori hukum tata negara dia peranannya itu adalah melakukan kewenangan legislasi sebatas negative legislation.

"Dia (MK) hanya meniadakan, bukan dia menciptakan (norma) yang baru. Karena menciptakan yang baru itu adalah kewenangan DPR dan presiden," ucap Yusril.

Sebelumnya Yusril menilai, putusan MK mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.


Adapun pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ataupun partai baru.

"Kalau kita mulai buka logika Aristoteles sampai logika kalkulus yang paling muktahir kita verifikasi untuk menguji logik atau tidak. Putusan MK itu tidak logik," ujarnya.

Yusril mengatakan, putusan MK terkait Pasal 173 beberapa waktu lalu membagi partai politik menjadi tiga katergori yakni partai yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu dan lolos ambang batas parlemen.

Kemudian, partai politik yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu tetapi tidak lolos ambang batas parlemen.

Sedangkan kategori terakhir adalah partai politik baru yang belum pernah melakukan verifikasi dan belum pernah ikut pemilu.

Menurut Yusril, seharusnya ada perlakuan yang berbeda di setiap kategori partai politik, sementara dalam putusannya, MK justru menyamakan partai politik yang tidak lolos amabang batas parlemen dengan partai baru.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/16554111/soroti-kewenangan-mk-yusril-ciptakan-norma-baru-adalah-wewenang-presiden-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke