Salin Artikel

Novel: Harapan Masyarakat pada Pemberantasan Korupsi Terancam

Sebab para pegawai yang diberhentikan merupakan orang-orang yang selama ini berintegritas di aspek penyidikan, penyelidikan hingga pencegahan.

"Ini bukan hanya masalah menyingkirkan pegawai yang berpotensi dengan cara semena-mena. Tapi saya melihat harapan masyarakat pada pemberantasan korupsi sungguh-sungguh terancam," terang Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Arus Santri Anti Korupsi (ASASI) dan Pasantren Amanah dan Anti Rasuah (PATUH), Rabu (2/6/2021).

Novel juga menjelaskan bahwa perjuangan para pegawai untuk mengikuti TWK dan akhirnya dinyatakan tak lolos TWK dan tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan atas kepentingan pribadi.

Jika didasari kepentingan pribadi, sambung Novel, para pegawai tersebut sudah memilih keluar dari KPK sejak lama untuk bekerja di tempat yang memiliki risiko lebih kecil.

"Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi. Kalau pribadi, banyak yang memilih keluar dari KPK mencari tempat yang lebih nyaman untuk bekerja tanpa ancaman. ini soal harapan masyatakat yang mau dirampas," kata dia.

Pada diskusi itu, Novel mengaku sempat bertanya pada Ketua KPK Firli Bahuri tentang alasan pengadaan TWK.

Pasalnya sejak awal TWK akan dilangsungkan, para Pimpinan KPK selalu menyebut bahwa tes itu hanya digunakan sebagai asesmen serta melihat apakah pegawai KPK tidak berafiliasi dengan partai terlarang, mencintai NKRI, patuh pada UUD 1945 dan Pancasila.

"Saya sempat tanya Pak Firli, saya Whatsapp, apakah jika TWK digunakan untuk mencari tahu ada pegawai yang berhubungan dengan organisasi terlarang, maka sudah ada indikasinya? Apa indikasinya?," ucapnya.

"Dijawab beliau 'tidak ada'. Lalu saya mengatakan jika memang ada indikasinya tidak perlu menunggu proses peralihan status kepegawaian. Setiap saat pegawai itu bisa diberhentikan, disingkirkan, karena hal itu juga sudah melanggar kode etik di KPK," sambung Novel.

Kemudian, lanjut Novel, Firli kembali menjawab pesannya, saat itu Ketua KPK itu menerangkan pada Novel bahwa TWK hanya digunakan sebagai upaya pemetaan.

"Maka kami kemudian berpikir positif dan mengikuti saja. Tapi akhirnya masalahnya banyak," sebutnya.

Novel juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak korupsi tidak mudah. Karena para pelaku memiliki kekuatan finansial dan kekuasaan yang cukup kuat.

Jika akhirnya 51 pegawai tetap diberhentikan dengan stigma radikal, dan taliban, ke depan akan banyak orang ragu untuk bekerja memperjuangkan kepentingan negara.

"Orang-orang yang risiko pengabdian, dan dedikasi terbaik dengan mudah disebut radikal atau taliban. Saya khawatir ke depan orang-orang takut jika benar-benar membela kepentingan negara," imbuhnya.

Adapun sumber Kompas.com menyebut beberapa nama pegawai senior KPK dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS) TWK serta dinyatakan tak bisa diangkat menjadi ASN.

Konsekuensinya, para pegawai itu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Beberapa nama itu seperti Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Sujanarko, hingga Tata Khoiriah.

Giri merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, sementara itu Sujanarko adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI).

Sementara itu Harun dikenal sebagai penyelidik yang sering memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terakhir ia disebut memimpin penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Sedangkan Tata merupakan Staf Humas KPK yang juga anggota Gusdurian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/15521441/novel-harapan-masyarakat-pada-pemberantasan-korupsi-terancam

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke