Ia mengatakan, Kementerian PPPA sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang kasus tersebut dengan Dinas PPA Provinsi Aceh dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh.
"Kami telah meminta agar segera dilakukan asesmen baik kepada anak maupun keluarganya," kata Nahar kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Hasil asesmen tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan atas kasus itu.
Saat ini, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak itu telah didampingi dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum adat.
"Untuk itu kasus ini perlu diselidiki dan ditangani dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.
Adapun, Kementerian PPPA mendapatkan laporan bahwa kondisi anak korban kekerasan itu secara fisik dan psikis tidak ditemukan dampak serius.
Terlebih, ujar Nahar, pelaku juga sudah meminta maaf dan prosesnya sudah dalam pengawasan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, terdapat sebuah video yang merekam seorang bocah laki-laki diikat di leher dan kedua tangannya ke belakang viral di media sosial, pada Rabu (26/5/2021).
Leher bocah tersebut diikat dengan tali nilon warna kuning oleh seorang pria. Sementara kedua tangannya diikat ke belakang dengan tali warna biru.
Lalu bocah tersebut diseret seperti hewan disaksikan warga dan rekan sebayanya. Bocah tersebut terlihat tak berkutik diperlakukan tak manusiawi.
Video berdurasi 15 detik tersebut direkam di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bocah tersebut mengambil uang kotak amal di masjid untuk makan.
Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ayahnya sedang sakit dan tak bisa bekerja.
Setelah mencuri, uang tersebut digunakan untuk beli makan ia dan ayahnya. Sementara sisanya diberikan kepada pamannya.
Mengetahui hal tersebut, paman pelaku mengembalikan seluruh uang yang diambil oleh keponakannya.
"Ayahnya sakit dan dirawat di rumah. Pelaku membeli makanan untuk dirinya dan ayahnya. Sisanya diberikan ke pamannya. Paman bocah ini menggenapkan uang Rp 1,5 juta sesuai isi celengan masjid itu dan sudah diserahkan," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, polisi juga telah mendatangi pelaku yang mengikat leher bocah tersebut.
Ia adalah Bakhtiar M Johan, Kepala Urusan Pembangunan di Desa Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Menurut Ahmad antara pelaku Bachtiar dan keluarga bocah sepakat untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.
Sementara itu Bakhtiar mengaku meminta maaf atas tindakannya menyeret bocah yang diduga mencuri kotak amal.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/13512251/anak-diperlakukan-seperti-hewan-karena-mencuri-ini-langkah-kementerian-pppa