Salin Artikel

ICJR: Hukuman Mati Tidak Akan Ciptakan Efek Jera Jangka Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, penerapan hukuman mati tidak akan menciptakan efek jera dalam jangka panjang.

Hal ini, menurut Erasmus, sudah banyak dibahas dalam banyak jurnal penelitian.

“Jadi kalau ditanya apakah ada hubungan kuat antara pidana mati dan efek jera, maka Bapak, Ibu akan menemukan banyak jurnal yang menyatakan tidak ada hubungannya,” kata Erasmus dalam webinar Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, Jumat (28/5/2021).

Erasmus menuturkan, banyak jurnal atau kajian yang menyebut penerapan hukuman mati hanya digunakan untuk menunjukkan kekuasaan dari suatu negara.

Selain itu, hukuman mati juga berkaitan erat dengan ketidakmampuan suatu negara dalam tata kelola penyelesaian suatu tindak pidana. 

“Jadi kalau urusannya bukan power, maka kedua adalah ketidakmampuan negara untuk mengelola,” ucap dia.

Erasmus mencontohkan Portugal yang dinilai sukses menekan kasus penyalahgunaan narkotika tanpa menerapkan hukuman mati.

Portugal dianggap berhasil mengelola dan mengontrol peredaran narkotika sehingga tidak beredar di pasar gelap.

“Dia (Pemerintah Portugal) tekan demand-nya (permintaannya). Pengguna narkotika tidak dipenjara. Pengunaannya dikontrol oleh negara sehingga pasar gelapnya tidak laku,” ucap dia.

“Masyarakat enggak beli narkotika ke pasar gelap, dia belinya di negara, ke tempat-tempat yang kemudian dia bisa askes,” imbuh Erasmus.

Erasmus menambahkan, penerapan hukuman mati hanya bisa menciptakan efek jera dalam jangka pendek.

“Ada satu jurnal di Amerika saat itu yang menyatakan ada hubungannya tapi efek deterrent itu tidak berhubungan dalam jangka waktu panjang,” ucap dia.

Adapun penerapan hukuman mati merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah.

Ketentuan pidana mati dinilai bertentangan dengan sejumlah prinsip HAM internasional. Sementara, Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Selain melanggar konvenan internasional, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/12475451/icjr-hukuman-mati-tidak-akan-ciptakan-efek-jera-jangka-panjang

Terkini Lainnya

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke