Salin Artikel

Kritik Rencana Kenaikan Pajak, Anggota DPR Singgung Beban Masyarakat Menengah ke Bawah

Pasalnya, ia menilai kebijakan tersebut, jika direalisasikan justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat yang sudah terdampak Covid-19.

"Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Oleh karena itu, Guspardi berpendapat saat ini bukanlah saat yang tepat untuk menaikkan PPN dan PPh di tengah situasi pandemi yang masih mengkhawatirkan.

Pandemi Covid-19, kata dia, belum jelas kapan berakhir sehingga menaikkan pajak tersebut akan dirasa menambah beban masyarakat.

"Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak," terangnya.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya dapat mendorong geliat belanja masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga menjelaskan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, ia menegaskan bahwa beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) pada Maret lalu, hingga kini belum dibahas dalam rapat Baleg.

"Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak yang ujung-ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi nasional," pinta Guspardi.

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengejar wajib pajak kelas kakap yang dinilai belum patuh meski sudah diberikan tax amnesty pada 2016.

Menurutnya, menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' itu sangat wajar untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun rencana itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Rencana itu, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen.

Kendati demikian, pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/14400851/kritik-rencana-kenaikan-pajak-anggota-dpr-singgung-beban-masyarakat-menengah

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke