Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti insubordinasi atau tidak patuh terhadap perintah Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN akhirnya diberhentikan.
Mereka dinilai tak bisa dibina kembali aspek kebangsaannya sehingga dinilai tak layak menjadi ASN.
Keputusan memecat 51 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN tersebut ditentukan oleh KPK melalui penilaian TWK yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tega telah menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan Undang-undang KPK hasil revisi menyatakan tak boleh merugikan para pegawai yang telah mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan Jokowi sedianya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-undang KPK mengenai pasal yang mengatur alih status kepegawaian tersebut.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tuturnya.
Berbedanya pernyataan Presiden Jokowi dengan kebijakan yang dieksekusi di lapangan tak hanya sekali terjadi. Beriku sejumlah pernyataan Jokowi yang berbeda dengan eksekusi kebijakannya yang dirangkus Kompas.com.
Perppu KPK
Saat awal kali munculnya polemik Undang-undang KPK hasil revisi, Jokowi sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra. Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun Jokowi kemnudian memastikan tak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Revisi UU ITE
Jokowi sebelumnya juga pernah berencana merevisi Undang-undang No, 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran banyaknya masyarakat yang dikriminalisasi lewat undang-undang tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Kendati demikian pemerintah saat itu tak kunjung menyiapkan materi revisi UU ITE untuk dibahas bersama DPR.
Pemerintah justru mebentuk tim untuk membuat pedoman pelaksanaan UU ITE oleh penegak hukum dan hanya membuat tim kajian untuk mervisi UU ITE.
Adapun hasil kajian tim revisi UU ITE juga tak sejalan dengan perintah awal Jokowi yang hendak menghapus pasal multitafsir di UU ITE.
Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.
Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/14304791/jokowi-antara-pernyataan-dan-eksekusi-kebijakan-yang-berkebalikan