Salin Artikel

Khusus Sumatera dan Jawa, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei

Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.

"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5/2021).

Namun demikian, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatera dan antar Pulau Sumatera-Jawa.

Wiku menyebut, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait.

Adapun selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.

Pertama, pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.

"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, aturan ini diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatera saat ini cenderung kurang baik.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.

"Semua berasal dari Sumatera, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.

Sementara, berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan bahwa 67 persen masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.

"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," kata Wiku.

"Untuk itu mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personil di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/19265881/khusus-sumatera-dan-jawa-pengetatan-perjalanan-diperpanjang-hingga-31-mei

Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke