JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab menilai jaksa penuntut umum (JPU) ngotot menyatakan kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.
Menurut Rizieq, kesimpulan jaksa tidak didasarkan pada pembuktian ilmiah.
"Jaksa penuntut umum tetap saja keras kepala dan ngotot bahwa kerumunan Simpang Gadog atau kerumunan Megamendung telah menyebabkan, itu dengan sangat pasti, kenaikan Covid tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan epidemiologi yang semestinya," kata Rizieq saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq menuturkan, ahli epidemiologi dan kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan sudah menegaskan bahwa tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.
Selain itu, kata Rizieq, data yang dibawa oleh saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman dan Dinas Kesehatan Kota Bogor juga tidak menunjukkan adanya kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamendung dan Kabupaten Bogor.
"Dan (para saksi) juga mengakui bahwa pasca kerumunan Simpang Gadog tidak ada klaster baru bernama klaster HRS atau klaster MS atau klaster Simpang Gadog, atau klaster Megamendung dan sebagainya," ujar dia.
Ia juga mempersoalkan bukti dalam kasus ini yakni seorang warga bernama Azka (11 tahun) yang positif Covid-19 setelah hadir di kerumunan Megamendung.
"Padahal tidak ada pernyataan resmi Satgas Covid atau puskesmas setempat atau Dinkes Kota Bogor maupun Dinkes Megamendung yang menyatakan bahwa Azka terpapar Covid dari mana, tidak ada keterangan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, hal itu membuktikan bahwa jaksa telah menghilangkan fakta dengan mengabaikan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Kemudian, jaksa meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/13110491/rizieq-sebut-jaksa-ngotot-nyatakan-kerumunan-di-megamendung-sebabkan