JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, tampak mengenakan syal bermotif bendera Palestina dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Namun, Ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk melepas syal tersebut selama persidangan demi menjaga marwah pengadilan.
"Karena ini adalah persidangan di negara kita, Republik Indonesia ini, kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu. Masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam atributnya, mungkin bisa diganti barangkali," kata Suparman kepada Rizieq.
Suparman menekankan, permintaannya itu tidak bermaksud mengesampingkan kondisi yang terjadi di Palestina.
"Karena kita ini menjaga marwah persidangan, nah kebetulan ini kan lagi ramainya berita, kita termasuk simpati bersimpati terhadap peristiwa di sana itu ya Palestina," ujar Suparman.
Rizieq pun memenuhi permintaan hakim tersebut dan menyerahkan syal kepada anggota tim kuasa hukumnya.
"Terima kasih majelis hakim," ujar Rizieq.
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi oleh Rizieq dan kuasa hukumnya.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga akan membacakan pledoinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Sementara, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Kemudian jaksa meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/10385461/rizieq-kenakan-syal-bermotif-bendera-palestina-diminta-lepas-oleh-hakim