Salin Artikel

MAKI: Pengaktifan Kembali Pegawai KPK yang Dibebastugaskan Bisa Perbaiki Upaya Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali memperbaiki kinerja Lembaga Antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Bahkan, para pegawai KPK tersebut justru akan semakin giat memberantas korupsi apabila mereka diaktifkan kembali.

“Nah nanti dengan pernyataan Pak Jokowi itu mestinya akan memperbaiki kinerja lagi, kalau kemudian 75 orang itu diaktifkan kembali, dan kemudian bertugas sebagaimana yang semestinya,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, ia menambahkan, apabila mereka kembali diaktifkan, maka mereka juga akan memberikan motivasi kepada pegawai lainnya untuk memberantas korupsi secara maksimal.

“Yang kedua juga akan berpengaruh terhadap pegawai-pegawai yang lain juga tidak akan mau ketinggalan dan juga pasti akan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi juga secara maksimal,” ujar dia.

Menurut Boyamin, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK saat ini membuat kinerja KPK sangat menurun.

Ia mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini KPK seolah tidak melakukan apa-apa.

Boyamin mencontohkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut, seharusnya pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dapat segera ditindakalnjuti, namun hingga saat ini Azis masih belum dipanggil KPK.

“Sebenarnya dengan polemik ini kan menjadikan kinerja KPK menjadi sangat menurun. Dalam dua minggu ini kan seperti tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.

“Misalnya pemanggilan Aziz Syamsuddin itu kan sudah dipanggil, tidak datang mestinya kan segera 3 hari kemudian maksimal 7 hari itu mestinnya kan sudah dipanggil sehingga sampai sekarang Azis Syamsudin juga tidak dipanggil-panggil,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dibebastugaskan. TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Namun dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Presiden Jokowi mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Kepala negara menilai seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/12510261/maki-pengaktifan-kembali-pegawai-kpk-yang-dibebastugaskan-bisa-perbaiki

Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke