Selain santunan berupa uang, pemerintah juga memberikan bantuan medis, psikologis dan sosial kepada keluarga korban.
"Tidak hanya santunan kematian dan dana kerahiman. Kebutuhan yang diperlukan korban agar bisa pulih kembali, negara akan ikut membantu dan bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Tiap keluarga korban mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.
Dengan demikian, total santunan yang diberikan adalah Rp 60 juta.
Pemberian santunan itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Direktur Perlindungan BNPT Herwan Chaidir mengatakan, pemberian santunan dan pemulihan kepada keluarga korban merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara.
Santunan itu diberikan secara langsung kepada perwakilan keluarga di Polda Sulawesi Tengah.
"Sinergitas tiga institusi ini merepresentasikan negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban aksi terorisme, salah satunya dengan pemberian santunan dan dana kerahiman secara langsung kepada mereka," ujar Herwan.
Sebelumnya, pada Senin (11/5/2021), empat orang petani di Desa Klimago, Kecamatan Lore Timur, Poso, Sulteng, ditemukan tewas.
Korban diketahui bernama Paulus Papa, Lucas Lesse, Simon dan Marthen Solong.
Mereka diduga tewas akibat diserang kelompok teroris MIT.
Hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya yang terdiri dari personel gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa-sisa anggota MIT.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/14174871/4-keluarga-korban-serangan-mit-di-poso-terima-santunan-dari-pemerintah