Salin Artikel

Kemenlu Segera Mulai Vaksinasi WNI Kelompok Rentan di Penampungan Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan mulai melakukan vaksinasi kepada warga negara Indonesia (WNI) kategori kelompok rentan yang berada di luar negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

“Terkait khusus dengan vaksinasi, ini juga akan kita lakukan bagi WNI kelompok rentan yang saat ini berada di penampungan-penampungan atau shelter perwakilan kita di luar negeri,” kata Andy dalam rapat.

Andy mengatakan, WNI yang menjadi prioritas untuk mendapatkan akses vaksin Covid-19 adalah WNI yang berada di tempat penampungan Malaysia dan sejumlah negara Timur Tengah.

Ia menekankan pemberian vaksin tetap dilakukan sesuai peraturan atau kebijakan negara setempat.

“Utamanya prioritas kita berikan bagi para WNI yang ada di penampungan perwakilan kita di Malaysia dan juga beberapa negara Timur tengah guna mencegah terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri,” ucapnya.

Menurut Andy, hingga saat ini sudah ada 4 negara dari 184 negara yang sudah memberikan akses vaksinasi terhadap WNI yang ada di negara tersebut.

Andy menyampaikan, Kemenlu juga akan memberikan bantuan biaya melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dengan beberapa persyaratan tertentu.

Persyaratan itu yakni apabila WNI itu masuk dalam kelompok rentan, WNI itu tidak dapat membiayai vaksinasi, serta tidak ada pihak-pihak lain yang dapat memberikan pertanggungjawaban untuk membiayai vaksinasi WNI tersebut di luar negeri.

Sebab, menurutnya, vaksin bagi WNI di luar negeri dilakukan dengan metode mandiri.

”Kebijakan nasional di negara akreditasi mewajibkan indiviidu membayar vaksin secara mandiri istilah kita di sini vaksinasi gotong royong,” ucapnya.

Selain itu, Andy menegaskan, pihaknya bertugas untuk terus memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan akses terhadap layanan vaksinasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan di negara setempat.

“Tentunya tugas utama perwakilan kita di luar negeri pada prinsipnya adalah memastikan agar WNI mendapatkan akses, mendapatkan akses terhadap layanan vaksinasi,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/12233321/kemenlu-segera-mulai-vaksinasi-wni-kelompok-rentan-di-penampungan-luar

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke