Salin Artikel

Respons Pimpinan, Dewas dan Pegawai KPK atas Sikap Jokowi soal Polemik TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hingga materi pertanyaan dalam TWK menjadi sorotan karena sejumlah kejanggalan dan dianggap tak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.

Bahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk membebastugaskan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.

Terkait hal itu, Jokowi meminta hasil TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Jokowi juga sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengurangi hak pegawai.

Disamping itu pegawai KPK juga harus diangkat sebagai ASN tanpa alasan apa pun karena upayanya pada pemberantasan korupsi sudah terbukti.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Patuhi pernyataan presiden

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.

Ia menyebut, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti alih status kepegawaian pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Ghufron juga sepakat bahwa hasil asesmen TWK akan digunakan untuk perbaikan individu dan lembaga antirasuah itu.

Ia berharap polemik alih status kepegawaian dapat segera diselesaikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron, dalam pernyataan tertulis, Senin.

TWK tak jadi dasar pemecatan

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyetujui pernyataan Jokowi agar TWK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Sebab, sejak awal Syamsuddin menilai proses TWK sudah bermasalah.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga sependapat jika hak pegawai tidak boleh terganggu karena alih status kepegawaian.

Sebab, hal itu merupakan amanat konstitusi yang diputuskan MK dalam judicial review UU KPK.

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK," ucapnya.

Wadah Pegawai bersyukur

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap bersyukur atas pernyataan Jokowi.

Pernyataan Jokowi, dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.

Diketahui Yudi, merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Ia mendukung perintah Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/06202681/respons-pimpinan-dewas-dan-pegawai-kpk-atas-sikap-jokowi-soal-polemik-twk

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke