Data itu juga bisa diakses melalui laman www.covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir, sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data Satgas Covid hari ini juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 2.385 orang dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 1.736.670 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 4.181 orang.
Dengan demikian total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.597.067 orang.
Pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 144 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 47.967 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/15/17122441/update-15-mei-ada-84063-pasien-suspek-covid-19-di-indonesia