JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan berdasarkan pada prinsip keadilan.
Ia mengatakan, tenaga kesehatan yang turut berperan langsung dalam penanganan Covid-19, baik di fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit, diutamakan menjadi penerima insentif.
"Ini memang menjadi isu klasik. Kalau di lapangan itu pilihannya ada dua, antara keadilan atau pemerataan. Saya mohon untuk ini ada detail pembagian insentif atas dasar berkeadilan," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, Muhadjir menegaskan, pelacak kontak erat pasien Covid-19 atau tracer di lapangan juga harus mendapatkan insentif.
Ia menilai, tracer sangat berperan dalam mendukung kebijakan penanganan Covid-19 sehingga hak mereka harus diperhatikan.
"Pembagian insentif ini juga harus benar-benar memperhatikan mereka yang bekerja sebagai tracer. Bagaimanapun saya kira mereka yang paling punya peran terutama dalam mendukung kebijakan PPKM mikro hingga ke level yang paling rendah," ucapnya.
Menurut Muhadjir, ada daerah atau rumah sakit yang membagi rata insentif sebagai jalan tengah untuk menciptakan keharmonisan di lingkungan kerja.
Namun, ada juga rumah sakit yang konservatif dengan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19.
Selain itu, ia menekankan agar dana insentif harus bisa tersalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu, menurutnya, juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Pesan Bapak Presiden ini kan sebenarnya yang penting memang bagaimana supaya insentif-insentif ini ter-deliver dengan memanfaatkan momentum Lebaran. Sehingga, mereka bisa menikmati untuk Lebaran dan secara makro bisa mendorong konsumsi," ujar Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya mempercepat pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan Tahun 2020.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari menjelaskan, dari total tunggakan insentif tahun 2020 sebesar Rp 1,48 triliun, pihaknya sudah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar blokir anggaran pada Badan PPSDM dibuka.
Ia mengatakan, setelah BPKP menerbitkan review secara bertahap, maka total blokir anggaran yang sudah dibuka hingga saat ini sebesar Rp 1,097 triliun.
"Sehingga secara keseluruhan dari pagu yang diblokir 1,48 triliun ini, tinggal tersisa 382,8 miliar yang masih harus di-review oleh teman-teman BPKP," kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/5/2021).
Menurut Kirana, sebagian besar tunggakan merupakan dana insentif pada Desember.
Ia mengatakan, dari total tunggakan sebesar Rp 1,48 triliun, anggaran yang sudah disetujui untuk dibayarkan yakni sebesar Rp 790,28 miliar untuk 124.855 nakes.
"Artinya kami sudah mengajukan proses ke Kemenkeu dan disetujui, kami menunggu hasilnya yang biasanya adalah membutuhkan satu, dua hari ke depan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/19123891/muhadjir-minta-pemberian-insentif-tenaga-kesehatan-atas-dasar-keadilan