Salin Artikel

Pemerintah Diminta Ingatkan Perusahaan yang Tak Beri THR ke Karyawannya

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR yang merupakan hak pekerja.

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Netty menyebut, THR merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR ini meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tingkat pusat dan daerah memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan tak hanya menunggu laporan.

"Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tetapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," jelasnya.

Menurut dia, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan atau takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

Oleh karena itu, pemerintah diminta harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR Lebaran.

"Perusahaan itu harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) seluruh Indonesia untuk membahas upaya mengatasi permasalahan pembayaran THR.

Dalam pertemuan secara virtual itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial guna memastikan pembayaran THR.

Menurutnya, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan pihak pekerja dan perusahaan dapat mencapai kata sepakat terkait penetapan waktu pembayaran dan jumlah THR yang dibayarkan.

Sementara pengawas bertugas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi kepada perusahaan jika THR tak dibayarkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/13460881/pemerintah-diminta-ingatkan-perusahaan-yang-tak-beri-thr-ke-karyawannya

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke