JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, solusi yang ditawarkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam penyelesaian kasus penyegelan gereja tidak berdasarkan pendekatan hukum dan konstitusi.
Menurut Bona, Bima Arya menawarkan pemberian lahan baru untuk mendirikan gereja, bukan pembukaan segel.
“Alih-alih berfokus pada pembukaan segel ilegal yang dipasang, Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh,” ujar Bona dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (7/5/2021).
Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Kemudian, Pemkot menawarkan lahan untuk pendirian gereja di lokasi baru yang jaraknya sekitar 2 kilometer.
Bona mengatakan, tawaran Bima Arya itu diberikan melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.
Ia berpandangan, tawaran tersebut bukan solusi untuk menyelesaikan kasus penyegelan GKI Yasmin.
Sebab, berdasarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 127 PK/TUN/2010, Mahkamah Agung (MA) menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.
Bona menilai, tawaran tersebut merupakan bentuk ketidaktegasan Bima Arya untuk membuka segel gereja secara sah.
“Menandakan adanya pendekatan pragmatis sesuai tuntutan politis tertentu dan bukan dengan pendekatan kenegarawan yang berlandaskan hukum dan konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya.
Bona berpandangan, solusi itu dapat menjadi preseden buruk pada penegakan hukum, sebab kepala daerah telah mengabaikan putusan MA.
“Tawaran BIma Arya ini sangat berbahaya bagi prospek tegaknya hukum dan konstitusi negara," kata Bona.
Terkait tawaran Bima Arya, Bona menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin ingin tetap beribadah di lokasi awal, sesuai putusan MA.
Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Bahkan MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah.
Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut bahwa penyelesaian kasus GKI Yasmin Bogor telah mendapat titik terang dan ditargetkan selesai pada 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/15422681/gki-yasmin-tawaran-bima-arya-tidak-berlandaskan-hukum-dan-konstitusi