Salin Artikel

Arsul Sani: Semestinya Dewas KPK Tak Berwenang Berikan Izin Penyadapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan.

Dalam putusan uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas).

Arsul mengatakan, saat pembahasan revisi UU KPK, DPR berpandangan seharusnya Dewas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

"Ketika pembahasan RUU perubahan atas UU KPK dulu, sebagian anggota panitia kerja (Panja), termasuk saya juga berpandangan demikian," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut Arsul, Dewas cukup mendapat pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Setelahnya, Dewas dapat melakukan audit secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.

"Sedangkan, soal perizinannya tetap mengacu pada KUHAP. Jadi apa yang menjadi sudut pandang MK itu juga mengemuka dalam rapat Panja RUU yang kemudian menjadi UU Nomor 19 tahun 2019," kata Arsul.

Adapun MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU KPK yang diajukan sejumlah akademisi.

Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Kemudian, izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.

Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Penyidik hanya perlu memberitahukan kepada Dewas paling lambat 14 hari setelah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selesai dilaksanakan.

“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan dipertimbangkan bersama-sama,” kata Hakim Konstitusi, Aswanto.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/00041411/arsul-sani-semestinya-dewas-kpk-tak-berwenang-berikan-izin-penyadapan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke