Salin Artikel

YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan

Koalisi menilai, pegawai KPK yang tidak lulus asesmen semestinya tidak dapat dipecat begitu saja dari lembaga antirasuah tersebut.

"Memberhentikan orang karena tidak lulus asesmen kebangsaan adalah sebuah penyimpangan atau melampaui kewenangan," kata salah satu perwakilan koalisi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2021).

Ia merespons kabar yang menyebut bahwa 75 pegawai KPK tak lulus asesmen wawasan kebangsaan sehingga terancam dipecat.

Asfina mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.

Memang, pegawai KPK selanjutnya akan menjadi bagian dari ASN. Namun, seharusnya asesmen wawasan kebangsaan tak mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang sebagai pegawai.

"Di sinilah tadi dikatakan bahwa harus dibedakan antara orang menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan orang menjadi ASN," ujar Asfina.

Asfina menyebut, ihwal asesmen wawasan kebangsaan sejatinya tak diatur dalam UU KPK, tak juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.

Asesmen wawasan kebangsaan, kata dia, hanya diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawasi KPK menjadi Pegawai ASN.

Terkait hal ini, Asfina pun menilai bahwa para pimpinan KPK yang menerbitkan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 telah melampaui aturan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, ia menegaskan, semestinya wawasan kebangsaan tak berujung pada pemecatan pegawai dari KPK.

"Artinya apa, peraturan komisi ini Pak Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK) dan kawan-kawan itu telah melampaui apa yang ditulis di dalam undang-undang dan PP," kata Asfina.

"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ucap dia.

KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN.

Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. 

Selain itu, Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut bahwa pada saat UU KPK mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/17250801/ylbhi-memberhentikan-pegawai-kpk-karena-tak-lulus-twk-melampaui-kewenangan

Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke