Salin Artikel

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Kamis (29/4/2021).

Selain itu, KPK juga perpanjang penahanan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dan kawan-kawan selama 40 hari," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).

Aa Umbara dan anaknya diperpanjang penahanannya sejak 29 April hingga 7 Juni 2021 sedangkan M Totoh diperpanjang sejak 21 April hingga 30 Mei 2021.

Bupati nonaktif Bandung Barat itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan anaknya Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, M Totoh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa Umbara, Andri, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial.

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/07115001/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-nonaktif-bandung-barat-aa-umbara-dan-anaknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke