JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (3/5/2021).
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dan penasihat hukum
"Senin 3 Mei 2021, (agenda) untuk pemeriksan yang meringankan (ad decharge) dan ahli dari terdakwa/penasihat hukum," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa itu akan diperiksa untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Namun, belum diketahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh penasihan hukum dalam persidangan hari ini.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq dinilai menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
Sementara, dalam kasus Megamendung, kerumunan yang ditimbulkan dinilai telah menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/08154901/sidang-kasus-kerumunan-petamburan-kembali-digelar-agenda-pemeriksaan-saksi