Salin Artikel

Aturan Wisata Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak dilarangnya kegiatan wisata selama masa larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menggerakkan perekonomian negara.

"Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran.

Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Wilayah domisili dan aglomerasi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, selama 6-17 Mei 2021 masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Oleh karenanya, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.

"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.

Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

2. Tes Covid-19 hingga vaksin

Dengan diizinkannya kegiatan wisata selama masa larangan mudik, sejumlah daerah membuat aturan sendiri.

Misalnya, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

"Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.

"Kami pakai swab test secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik," kata dia.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kegiatan wisata selama masa larangan mudik hanya diperkenankan untuk warga yang berada di wilayah DIY.

Sementara, pemudik dari luar wilayah DIY tak diperkenankan masuk tempat wisata. 

"Aturan Ini sesuai petunjuk dari menteri pariwisata bahwa yang diperbolehkan masuk obyek wisata saat libur lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad.

Noviar menambahkan, selama 6-17 Mei 2021 pengunjung di seluruh destinasi wisata di DIY dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.

Sementara, di DKI Jakarta, aturan terkait wisata selama libur Lebaran masih dirumuskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan terkait hal itu akan diumumkan pada pekan depan.

Namun, gambaran umum kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait tempat wisata di masa libur Lebaran  berkaitan dengan upaya meminimalisasi kerumunan.

"Jadi arah kebijakannya adalah meminimalkan aktivitas berkumpul," kata Anies di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (28/4/2021).

3. Disiplin protokol kesehatan

Meski kegiatan wisata tak dilarang, Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang hendak berwisata disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Masyarakat diingatkan untuk patuh menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.

Imbauan yang sama juga disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Sandiaga mengatakan, orang yang hendak berwisata dibolehkan asal mengacu pada protokol kesehatan.

"Wisata yang dalam bingkai PPKM Skala Mikro dengan mengacu protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, bersinergi dengan pemda dan Satgas Covid-19 pada prinsipnya diperbolehkan," kata dia, Senin (19/4/2021).

Sandi menekankan, jangan karena wisata diperbolehkan warga lantas berbondong-bondong berwisata tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan," tutur Sandi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/09385331/aturan-wisata-selama-masa-larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021

Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke