Hal ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah klaster penularan Covid-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta.
Wiku menegaskan, perda sebaiknya disusun pemda yang menerapkan kebijakan PPKM mikro maupun yang tidak.
"Untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM mikro mohon untuk segera mengatur hal ini (kapasitas perkantoran) secara jelas dalam perda," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).
Hal tersebut menurut Wiku penting segera dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi secara produktif dan tetap aman dari Covid-19.
Wiku melanjutkan, untuk daerah penyelenggara PPKM mikro, kapasitas kehadiran di perkantoran tetap mengacu kepada Isntruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Yakni maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ungkapnya.
"Mohon pemda setempat segera menerjemahkan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," tegas Wiku.
Sebelumnya, Wiku menyebutkan, berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir.
Yakni pada pada 5-11 april 2021, yang mana terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
"Sementara pada tanggal 12-18 April 2021 jumlah kasus positif meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran," kata Wiku.
"Kejadian ini (maraknya klaster perkantoran di Jakarta) perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/18260601/muncul-klaster-perkantoran-satgas-covid-19-minta-pemda-susun-aturan-kuota