JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore ini.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu.
Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/17370361/munarman-ditangkap-densus-88-terkait-kasus-tindak-pidana-terorisme