Menurut Sigit, asas keselamatn rakyat sebagai hukum tertinggi tergambar dalam kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Dengan adanya larangan mudik, Sigit menilai pemerintah tengah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Karena itu ia mengatakan akan mendukung kebijakan larangan mudik tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk menyukseskannya.
"Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto, asas ini menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam pengawasan terhadap masyarakat yang dilarang mudik lebaran," kata Kapolri dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/4/20210.
Adapun Rakor lintas sektor juga dihadiri Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta sejumlah menteri terkait dan para Kapolda beserta jajaran yang ikut secara virtual.
Mantan Kabareskrim itu optimistis kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral dapat menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.
Untuk itu, jajaran Polri telah melakukan berbagai hal seperti melakukan penyekatan di sejumlah titik perlintasan luar kota dan juga menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat.
"Polri telah menggelar operasi keselamatan dari tanggal 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi," kata Kapolri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/06214221/kapolri-sebut-larangan-mudik-untuk-jamin-keselamatan-masyarakat-di-masa