Salin Artikel

PBNU: Takbir Keliling Tak Mungkin Hindari Kerumunan, Sebaiknya Dihindari

Hal itu ia katakan merespons adanya larangan dari pemerintah untuk takbir keliling pada malam Idul Fitri.

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindari kerumunan sebaiknya dihindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Menurut Robikin, Umat Islam tetap bisa melakukan takbiran di masjid, mushala atau rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, umat Islam juga dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif saat merayakan Idul Fitri.

"Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.

Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.

"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.

Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.

Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/12321811/pbnu-takbir-keliling-tak-mungkin-hindari-kerumunan-sebaiknya-dihindari

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke