Hal itu ia katakan merespons adanya larangan dari pemerintah untuk takbir keliling pada malam Idul Fitri.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindari kerumunan sebaiknya dihindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Menurut Robikin, Umat Islam tetap bisa melakukan takbiran di masjid, mushala atau rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, umat Islam juga dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif saat merayakan Idul Fitri.
"Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.
Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/12321811/pbnu-takbir-keliling-tak-mungkin-hindari-kerumunan-sebaiknya-dihindari