Salin Artikel

Selain Larangan Mudik, Menko PMK Sebut Pembatasan Pergerakan Tahun 2021 Lebih Leluasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dibandingkan tahun lalu, pembatasan pergerakan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 lebih leluasa.

Hal tersebut dikarenakan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan Covid-19 pada tahun lalu adalah menerapkan pendekatan makro berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada tahun 2021 ini, kata dia, kebijakan yang diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dengan demikian, ujar Muhadjir, kebijakan yang cukup signifikan hanya larangan mudik yang melarang pergerakan orang-orang dari satu tempat ke tempat lain dengan jumlah besar.

"Kita memang beda dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu itu PSBB memang skala besar semua dibatasi, kalau sekarang pembatasannya berskala mikro sehingga aktivitas-aktivitas lain relatif masih bisa leluasa dibanding tahun lalu, yang tidak boleh hanya larangan mudik saja," ujar Muhadjir di acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2021, Selasa (20/4/2021).

"Artinya pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh tujuannya," lanjut dia.

Ia mengatakan, larangan mudik tetap diberlakukan meskipun kebijakan yang digunakan adalah pendekatan skala mikro. Hal itu untuk mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Menurut Muhadjir, potensi kasus Covid-19 tidak terkendali sangat besar ketika mobilitas dilakukan.

Pasalnya, saat ini terdapat 73 hingga 80 juta orang yang akan mudik apabila tidak ada larangan mudik.

"Bayangkan kalau mau mendisiplinkan swab untuk memeriksa kesehatan 73 juta orang dalam waktu yang bersamaan itu pasti tidak mungkin," kata dia.

"Yang kami khawatirkan nanti banyak surat keterangan sehat abal-abal dan itu pasti tidak akan bisa terkendali," lanjut Muhadjir.

Selain itu, potensi akan terciptanya kerumunan yang tidak terencana juga menjadi pertimbangan larangan mudik dikeluarkan.

Termasuk beberapa daerah tujuan mudik yang pasti akan kedatangan orang dan mereka merayakan Lebaran dengan gembira sehingga dapat membuat masyarakat lengah terhadap protokol kesehatan.

"Itulah yang sebenarnya yang dikhawatirkan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/15282391/selain-larangan-mudik-menko-pmk-sebut-pembatasan-pergerakan-tahun-2021-lebih

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke