Salin Artikel

ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak melindungi korban kesusilaan di internet atau korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, penyebabnya adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tidak memberikan pengertian yang jelas tentang melanggar aspek kesusilaan.

"Nah ini menjadi suatu permasalahan terkait konten apa yang disebut melanggar kesusilaan. Di tahun 2016 lalu memang betul Pasal 27 di revisi oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tapi UU itu juga tidak bisa menjangkau revisi yang menjelaskan sebenarnya yang dimaksud oleh UU ITE terkait melanggar kesusilaan itu seperti apa," ujar Maidina dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (20/4/2021).

Adapun Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pada pasal tersebut, Maidina memberi perhatian pada frasa mendistribusikan, mentransimisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Menurutnya, tidak ada batasan terkait ketentuan distribusi dan transmisi konten kesusilaan, yang justru akan berdampak pada korban kesusilaan.

"Unsur transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses tidak memberikan batasan untuk tidak menyerang ranah privat dan tidak untuk menjerat korban," ungkap Maidina.

Maidina menuturkan, UU ITE tidak mengadopsi perlindungan terhadap korban kesusilaan. Lantaran UU tersebut tidak menjelaskan soal persetujuan.

Alhasil, UU ITE dapat menjerat korban kekerasan seksual, seperti yang terjadi pada kasus Baiq Nuril.

"UU ini buta, dia bisa menjerat korban. Seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dia berikan pada orang lain, justru dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban," papar dia.

Selain itu, Maidina menambahkan, UU ITE tidak mengadopsi batasan-batasan perlindungan ruang privasi yang dimuat dalam UU Pornografi.

"Sehingga menimbulkan risiko (pelaporan) bagi teman-teman yang punya pasangan legal yang terlibat dalam konten intim pribadi," ungkap dia.

Maidina memandang, UU ITE kemudian hanya fokus pada konten pelanggaran kesusilaan.

Sementara dalam konteks pelanggaran kesusilan dalam hukum di Indonesia dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, apabila konten itu ditujukan untuk umum.

Kedua, konten ditujukan untuk ranah privat, namun salah satu pihak tidak setuju atau tidak berkehendak.

"Nah konsep tidak berkehendak ini tidak diatur dalam UU ITE, di mana orientasinya hanya pada konten kesusilaan, maka tidak bisa melindungi korban-korban berbasis gender online yang tidak dia kehendaki," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/13574601/icjr-uu-ite-tidak-melindungi-korban-kekerasan-berbasis-gender

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke