Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, selanjutnya DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph Paul.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph Paul memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Ia menegaskan, Polri berupaya keras menuntaskan kasus ini. Ia mengatakan, penyidik polisi sudah menerima laporan.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/17141791/polri-segera-rilis-dpo-jozeph-paul-zang-alias-shindy-soerjomoeljono