Menurut anggota Ombudsman RI Hery Susanto yang melakukan investigasi di lokasi kejadian, beberapa jam sebelum kilang minyak meledak, sejumlah warga sudah mendatangi kantor pertamina untuk menyampaikan keluhannya.
"Kami menilai bahwa dalam proses penanganan itu, memang tidak ada satu langkah yang langsung direspons, padahal sebelum kejadian warga sudah teriak-teriak di depan kilang minyak Balongan," kata Hery dalam konferensi pers virtual Ombudsman RI, Rabu (14/4/2021).
Hery mengatakan, karena tak digubris oleh PT Pertamina Balongan, warga yang geram kemudian melemparkan sejumlah benda.
Namun, PT Pertamina, kata dia, tidak segera merespons keluhan warga tersebut.
"Semestinya bau menyengat itu pertanda untuk dilakukan early warning syatem kejadian tersebut, namun rupanya respon tersebut, terbilang tidak direspons, bahkan dibiarkan," kata dia.
Hery menilai bahwa tidak adanya tindakan cepat dari PT Pertamina Balongan untuk menanggapi keluhan masyarakat itu termasuk tindakan malaadministrasi.
Ombudsman menilai ini sebagai bagian dari kelalaian Pertamina terhadap tanggung jawab sosial mereka.
"Kalau kejadian terbakarnya itu masalah teknis, dalam konteks malaadministrasi kami melihat pada status keluhan warga yang sudah berdemonstrasi, berunjuk rasa di depan kantor itu tidak ada responsibilitas yang cepat. Itu menurut saya bagian dari kelalaian tanggung jawab sosial dari PT Pertamina," papar dia.
Lebih lanjut, Hery meminta PT Pertamina untuk segera menuntaskan verifikasi pada kerugian korban agar cepat dalam melalukan upaya tanggung jawab berupa penggantian kerugian material karena kerusakan rumah dan fasilitas masyarakat.
Kemudian, bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi psikologis korban di lingkungan yang terdampak.
Proses itu, menurut Hery, bisa dilakukan secepatnya tanpa menunggu proses investigasi yang dilakukan Polri dan tim independen selesai.
"Kami menginginkan proses verifikasi dilakukan secara responsif dan cepat. Tidak menunda-nunda dan menunggu hasil investigasi dari tim independen dan Bareskrim Polri, karena investigasi itu dilakukan maksimal 3 bulan," kata dia.
Hery khawatir proses ganti rugi PT Pertamina terlalu lama dilakukan akan mempengaruhi kondisi psikologis warga dan bisa jadi ada upaya melupakan kewajiban ganti rugi.
"Waktu yang berlarut-larut ini akan mempengaruhi kondisi psikomatrik warga setempat, dan bisa jadi (Pertamina) melupakan rekam jejak yang harusnya dilakukan ganti rugi, jadi pengaburan upaya ganti rugi yang mestinya dilakukan," pungkas Hery.
Diberitakan juga bahwa saat ini pihak kepolisian sudah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan dan kebakaran tangki PT Pertamina RU VI Balongan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, sejumlah barang bukti dari TKP sedang dalam proses pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/15064611/kebakaran-kilang-minyak-balongan-ombudsman-pertamina-abaikan-keluhan-warga