Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).
Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah memastikan agar para pengusaha di wilayahnya membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," kata Ida.
Adapun THR yang harus dibayarkan para pengusaha kepada pekerja, besarannya harus sesuai Undang- Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kemudian, hasil kesepakatannya pun harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Apabila nanti pengusaha belum mampu melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya, maka saya harap ada komunikasi lebih lanjut antara pengusaha dan para pekerja sehingga tidak menimbulkan polemik," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut dijabaran melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/14465101/pemerintah-bentuk-satgas-awasi-pelaksanaan-pembayaran-thr-2021