Imbauan tersebut dalam panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirajd dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini.
"Memakmurkan masjid dan mushala dengan melaksanakan shalat fardu berjemaah, shalat tarawih berjemaah, tadarrus Alquran, i'tikaf dan memperbanyak amalan sunah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," demikian salah satu kutipan dalam panduan tersebut.
PBNU juga meminta umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Umat Islam juga diharapkan mematuhi keputusan, kebijakan, dan imbauan pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahmi.
"Berbagai kegiatan dengan kelentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fltri 1442 Hijriah sebagaimana di atas. Dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning," lanjut kutipan tersebut.
PBNU juga mengimbau seluruh umat Islam senantiasa berdoa agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.
Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah/2021 pada Senin (12/4/2021).
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, sidang isbat akan digelar secara daring dan luring mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Isbat awal Ramadhan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya'ban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/16493401/pbnu-imbau-umat-islam-patuhi-protokol-kesehatan-jika-beribadah-di-masjid