Salin Artikel

ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun

“Terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021).

Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar.

Sementara itu, pidana tambahan uang pengganti yang ditetapkan pada para terdakwa hanya sebesar Rp 19,6 Triliun dan total nilai denda hanya sebesar Rp 156 miliar.

Lola menilai, berdasarkan temuan tersebut, negara tidak serius dalam melakukan pemberantasan korupsi karena putusan di pengadilan tak membuat pelaku tindak pidana korupsi jera.

“Kita agak sulit bilang negara punya komitmen serius di situ karena dari total kerugian negara Rp 56,7 triliun dan nilai suap Rp 322,2 miliar, pidana tambahan uang pengganti, yang asumsinya bisa jadi salah satu celah mengembalikan kerugian negara, hanya dikenakan Rp 19,6 Triliun terhadap 1.298 terdakwa,” tuturnya.

Selain pidana penggantian uang dan denda yang angkanya tidak seimbang dengan kerugian negara, Lola juga melihat bahwa hukuman badan atau kurungan penjara pada terpidana kasus korupsi juga masih terlalu ringan.

“Anggaplah dari sisi upaya pemulihan kerugian negara belum maksimal, mungkin kita cari perbandingan lain yaitu piada banda. Tapi kita juga menemukan, rata-rata pidana badan untuk 1.298 terdakwa itu hanya 3 tahun 1 bulan,” sambung dia.

Lola menjelaskan, para terpidana korupsi tidak mengalami efek jera.

Negara dinilainya juga sulit mengembalikan kerugian material karena Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum optimal dalam menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) pada tuntutan maupun pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi bayangkan dari 1.298 terdakwa yang sudah disidangkan pada tindak pidana korupsi, yang didakwa dengan UU TPPU hanya 20 terdakwa oleh dua lembaga tersebut,” papar Lola.

“Ini tentu kembali menegaskan masih ada masalah serius soal komitmen negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan merampas aset-aset yang diduga dari kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/18483491/icw-sepanjang-2020-ada-1298-terdakwa-kasus-korupsi-kerugian-negara-rp-567

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke