Ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Yoory enggan menjawab pertanyaan awak media soal Deputi Penindakan KPK yang menyebut dirinya menjadi salah satu tersangka terkait pengadaan lahan tersebut.
"Terima kasih ya, permisi," kata Yoory di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Yoory juga tidak menjawab berbagai pertanyaan terkait pengadaan lahan yang dilontarkan oleh awak media.
Ia pun diam saat ditanya kesiapanya untuk ditahan jika ditetapkan secara resmi oleh KPK.
Dia hanya mengatakan, semua hal yang dibutuhkan KPK telah disampaikan kepada penyidik.
"Seputar keterangan yang dibutuhkan, berikut dengan datanya semuanya (telah diberikan kepada penyidik), gitu aja ya," kata Yoory.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Munjul.
Ia menyebut, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya itu sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu ia ungkapkan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan seusai konferensi pers penahanan tersangka KPK Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (salah satunya)," kata Karyoto, Selasa.
Sementara, pimpinan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah itu secara resmi.
Lantas, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terlihat berbisik kepada Karyoto.
Karyoto pun tidak menyebut dua nama tersangka lainnya.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ucap dia.
KPK juga telah memeriksa Yoory, pada Kamis (25/3/2021).
Seusai diperiksa, Yorry mengaku pasrah atas kasus yang menyeret namanya.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory.
Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus pengadaan lahan tersebut.
"Saya tidak bisa konfirmasi," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, pada Selasa (23/3/2021).
Kepada Bima, KPK mengonfirmasi terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum menyampaikan kasus tersebut secara detail.
Sebab, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/18590611/ditanya-soal-status-tersangka-dirut-sarana-jaya-dki-yoory-pinontoan-bungkam