Eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Irman Yudiandri berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
"Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ucap Ali.
Ali mengatakan, Rachmat Yasin juga dijatuhkan kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Eks Bupati Bogor ini sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK.
"Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti Rachmat Yasin yang akan disetorkan pada kas negara," ucap Ali.
Rachmat Yasin divonis oleh majelis hakim selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Ia disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama empat tahun dua bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/10043951/kpk-eksekusi-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-ke-lapas-sukamiskin