Hencky pun mengungkit jabatan yang diemban keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Partai Demokrat karena mendapat posisi strategis di partai.
"Tidak elok apabila demokrasi dalam 1 parpol dikuasai oleh keluarga dan ini terjadi di Partai Demokrat. Ayahnya majelis tinggi, anaknya wakil ketua majelis tinggi, anaknya ketua umum, anaknya wakil ketum," kata Hencky dalam diskusi Quo Vadis Demokratisasi Parpol yang disiarkan secara virtual, Selasa (6/4/2021).
Akibat dari keadaan tersebut, Hencky mengatakan sejumlah kader pun berupaya melakukan perlawanan agar Partai Demokrat kembali menjadi partai yang demokratis.
Dia pun mengaku malu atas situasi yang dianggap sebagai dinasti keluarga dalam Partai Demokrat.
"Nah ini sumbatan daripada demokrasi sehingga muncul gejolak untuk mengadakan perlawanan untuk mengeluarkan diri dari alam demokrat yang tidak demokratis," ujarnya.
Lebih lanjut, Hencky mengatakan partai politik merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Padahal, Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi.
Dia kemudian berharap pemerintah dapat membuat peraturan agar partai politik di Indonesia tidak dikuasai oleh sistem dinasti.
"Apa bisa ke depan dibuat lagi peraturan lebih tajam untuk parpol tidak dikuasai oleh sistem dinasti dalam alam demokrasi pancasila. Jadi dibuatlah aturan itu oleh pemerintah dan aturan itu saya pikir harus aturan yang terukur," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah mantan kader Partai Demokrat mengadakan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara untuk melengserkan posisi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hasilnya, Kepala KSP Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum versi KLB Deli Serdang.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kubu KLB Deli Serdang.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan persnya, Rabu (31/3/2021).
Kubu Moeldoko pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mendengar hasil keputusan Kemenkumham.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/14322851/partai-demokrat-dinilai-tak-demokratis-kubu-klb-ayah-anak-majelis-tinggi