Salin Artikel

Tim SAR Gabungan Temukan CVR Sriwijaya Air SJ 182 dengan Menggunakan Kapal Penyedot Lumpur

Soerjanto mengatakan tim SAR gabungan yang terdiri dari KNKT, Badan SAR Nasional (Basarnas), dan TNI-Polri menggunakan metode penyedotan lumpur dengan mengoperasikan kapal keruk tipe TSHD.

"Dengan kapal itu kita sudah tahu area yang kita cari 90x90 meter. Area di situ banyak lumpurnya dengan kapal TSHD dengan adanya penyedot lmpur kita sedot sampai kedalaman 1 meter," ujar Soerjanto dalam konferensi pers di Terminal JICT Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ia pun mengucapkan syukur lantaran CVR telah berhasil ditemukan sebab akan melengkapi hasil investigasi dari data yang ada di Flight Data Recorder (FDR) yang telah lebih dulu ditemukan.

"Terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat dalam upaya pencarian ini," ujar Sorjanto.

Adapun sebelumnya KNKT telah memperoleh black box berisi flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan pada Selasa (12/1/2021).

Berbeda dari CVR yang berisi rekaman di kokpit, FDR berisi data-data rekaman penerbangan dan semua aspek pesawat.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru aktif, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/12470281/tim-sar-gabungan-temukan-cvr-sriwijaya-air-sj-182-dengan-menggunakan-kapal

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke