Seribuan dokumen tersebut telah diarsipkan secara digital dan diberi nama Indeks Dokumentasi dan Arsip Hak Asasi Mansusia (Indah).
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyampaikan, peluncuran arsip tersebut bertujuan memperkaya literasi terhadap sejarah perjalanan Munir dalam membela HAM di Tanah Air.
"(Arsip) untuk melihat bagaimana sejarah di masa lalu dan kalau Munir selalu mengingatkan kita soal melawan lupa dan bagaimana keaktifan beliau dalam advokasi kasus HAM di Indonesia juga itu penting untuk diketahui oleh publik, khususnya anak-anak muda," ujar Fatia dalam peluncuran yang berlangsung virtual, Selasa (30/3/2021).
Adapun peluncuran arsip ini merupakan bagian dari hak atas kebenaran terhadap Munir.
Dalam tahap awal pengerjaannya, Indah mengumpulkan 8,2 meter linear arsip kasus pembunuhan Munir serta beberapa kasus pelenggaran HAM yang diperjuangkannya.
Arsiap disusun secara kronologis dan tematis berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditangani Munir, mulai dari kasus Tanjung Priok pada 1984 hingga kasus orang hilang dan penculikan aktivis pada 1998.
Melalui arsip ini, masyarakat dapat menelusuri 1.864 dokumen arsip serta menemukan rujukan tentang nama tempat, nama orang, fakta, dan peristiwa yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Fatia mengatakan, peluncuran arsip tersebut juga sebagai bentuk kampanye untuk meningkatkan animo masyarakat terkait isu HAM.
"Pengarsipan ini juga sebagai bentuk kampanye untuk semangat melawan lupa dan juga bagaimana meningkatkan animo publik terkait publik awareness terkait pentingnya isu HAM," ucap Fatia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/19171731/1864-dokumen-perjuangan-ham-munir-diarsipkan-secara-digital