Salin Artikel

ICJR Minta Pemerintah dan DPR Utamakan Pemulihan Korban Bom Bunuh Diri Makassar

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR mengutamakan pemulihan korban bom bunuh diri di depan halaman Geraja Katerdral Makassar, Minggu (28/3/2021).

Peneliti ICJR, Iftitahsari mengatakan bahwa pemerintah, DPR, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme.

"Berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh pemerintah," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Ifti menjelaskan, bantuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 35A Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Selain itu, ketentuan itu juga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Selain itu, ICJR juga menekankan korban aksi terorisme juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi terornya.

Sedangkan, terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan.

"Pasal 18K Ayat (1) PP 35 Nomor 2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban," jelas Ifti.

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor matic di pintu depan halaman Gereja Katedral Makassar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, korban jiwa atas peristiwa ini adalah dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, korban luka hingga kini mencapai 20 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku berupaya untuk masuk ke dalam halaman gereja, tetapi dicegah oleh petugas sekuriti gereja.

Sesaat setelah dicegah, bom kemudian diledakan oleh pelaku.

Berdasarkan penuturan pastor Katedral Makassar Wilhelminus Tulak, seorang petugas sekuriti yang menahan dua terduga pelaku tersebut berhasil selamat.

“Memang ada beberapa orang terluka, khususnya satu petugas keamanan saya yang menahan (pelaku) bunuh diri, dia sedikit terbakar, tapi Puji Tuhan masih sadar,” kata Wilhelminus.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/12020101/icjr-minta-pemerintah-dan-dpr-utamakan-pemulihan-korban-bom-bunuh-diri

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke