JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam ruang diskusi dua arah.
Eddy mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2021).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej dalam “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).
Dikusi dua arah di Ambon ini merupakan yang ke-lima dan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat untuk dapat menyuarakan pendapatnya setelah RUU ini batal disahkan pada September 2019 lalu.
Upaya pemerintah yang digawangi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.
Eddy meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.
Selain menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum ini juga sebagai wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.
“Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Alm. Prof. Muladi bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif,” kata Eddy.
“Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain,” ucap dia.
Perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, kata Eddy, tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.
“Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” tutur Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/28/07291771/pemerintah-buka-kembali-ruang-diskusi-ruu-kuhp-setelah-batal-disahkan-pada