Padahal, pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan tentang perlindungan anak penyandang disabilitas.
"Termasuk telah menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakat. Namun dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus dihadapi," kata Nahar dikutip dari siaran pers, Jumat (26/3/2021).
Salah satu hambatan yang dialami anak penyandang disabilitas adalah soal pendidikan.
Nahar mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan pada 2019, beberapa hambatan dalam implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggaranya adalah soal aksesibilitas.
Mulai dari guru khusus yang menangani anak penyandang disabilitas jumlahnya belum memadai, sarana dan prasarana yang kurang mendukung, hingga kerentanan mendapatkan perundungan serta stigma karena kondisi disabilitasnya.
"Hambatan-hambatan tersebut bisa diselesaikan dengan kerja sama seluruh pihak," kata Nahar.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, Kementerian PPPA telah memasukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak disabilitas melalui indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Antara lain menjamin kualitas satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi seluruh anak tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas.
"Saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Upaya ini akan memberikan dampak bagi masa depan anak dan masa depan bangsa Indonesia,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/15093731/pemerintah-temui-hambatan-penuhi-hak-anak-penyandang-disabilitas