Salin Artikel

Fraksi Nasdem Anggap RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat Daripada Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan DPR dan pemerintah.

Dukungan tersebut ia sampaikan karena menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati dan pemenjaraan hingga batas tertentu.

"Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu," kata Willy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem mendukung UU yang bertujuan memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu diwujudkan dengan lahirnya sebuah UU yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai, ada dua isu penting dalam RUU tersebut. Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht ada yang "In Rem" atau negara dapat bertindak mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.

"Kedua, tentang mekanisme pembuktian aset hasil atau diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Willy berpandangan bahwa kedua poin itu harus diatur dengan jelas dan tersurat dalam sebuah UU. Kejelasan dan ketegasan juga mutlak diperlukan dengan lahirnya UU.

Diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian.

Dia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujarnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju.

Oleh sebab itu, Dian berpandangan, DPR dapat segera membahasnya bersama pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/20034881/fraksi-nasdem-anggap-ruu-perampasan-aset-lebih-bermanfaat-daripada-hukuman

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke