JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anggota tersebut meninggal setelah sebelumnya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail tentang kapan dan di mana kecelakaan tersebut terjadi.
Ia hanya memastikan peristiwa kecelakaan berbeda dengan yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut berasal dari Polda Metro Jaya. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, status ketiganya hingga saat ini masih terlapor.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/19131501/kabareskrim-seorang-polisi-yang-jadi-terlapor-kasus-unlawful-killing-laskar