Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Selasa (23/3/2021).
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat yang disiarkan YouTube DPR, Selasa.
Doli juga mengatakan, Komisi II mendesak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah.
"Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Kemudian, Doli mengatakan, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan dan Panitia Kerja Tata Ruang dalam mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Doli menanyakan kepada seluruh anggota dewan dan mitra kerja yang hadir di dalam rapat terkait isi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN RI.
"Apakah kesimpulan rapat hari ini dapat kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab seluruh anggota.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/14320711/dpr-dan-kementerian-atr-bpn-sepakat-tunda-penerapan-sertifikat-tanah