Salin Artikel

Jalan Terang Menuju Presiden 3 Periode?

Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono dalam program AIMAN mengatakan, menurut survei, 85 persen rakyat menghendaki jabatan presiden 3 periode. Arief tidak bersedia menyebut nama lembaga surveinya.

Apakah benar apa yang dikatakan Arief? Kita kesampingkan dahulu pernyataan tersebut.

Arief berencana mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu yang nantinya bisa memuluskan jabatan presiden selama 3 Periode baik berturut-turut maupun tidak.

Meski ia menyadari bahwa Undang-Undang Pemilu baru bisa diuji materi dan punya kemungkinan besar lolos bila usulan amendemen UUD 1945 disetujui dan meloloskan masa jabatan Presiden.

"Saya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah segera jabatan presiden menjadi 3 periode!" kata Arief dalam Program AIMAN yang tayang setiap Senin di Kompas TV.

Apa tujuannya? Agar bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Fraksi di MPR Setuju Presiden 3 periode jika…

Lain Arief, lain pula Wakil Ketua MPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan, fraksinya siap untuk mengubah alias mengamendemen UUD 1945 jika mayoritas rakyat menyetujuinya.

Saya bertanya kepada Jazilul dalam program Sapa Indonesia Malam, Selasa (16/3/2021), di Kompas TV.

Bagaimana caranya MPR mengetahui bahwa mayoritas rakyat setuju jabatan presiden ditambah?

"Akan tercermin dari suara para perwakilan fraksi- fraksi di MPR," jawab dia.

Kita tahu bahwa MPR terdiri dari dua bagian, 575 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dan DPD yang terdiri dari 4 orang terpilih dari setiap Provinsi di Indonesia.

Suara parlemen identik dengan rakyat?

Meski berasal dari 80 Daerah Pemilihan di berbagai Provinsi di Indonesia dan diikuti oleh 80 persen lebih partisipasi pada Pemilu 2019 lalu, sulit untuk bisa mengatakan bahwa suara fraksi-fraksi di MPR adalah cerminan suara mayoritas rakyat Indonesia.

Sulit mengukur valid atau tidak datanya. 

Beberapa kejadian belum lama ini mencerminkan bahwa suara parlemen tidak sama dengan suara rakyat. Revisi UU KPK, misalnya. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat (6/10/2019), lebih dari 70 Persen responden menilai revisi tersebut melemahkan KPK. Meski demikian, revisinya berjalan mulus nan cepat di DPR kala itu.

Lalu bagaimana, jika sewaktu-waktu MPR merasa perlu melakukan perubahan alias amendemen terhadap UUD 1945?

Kapan amandemen lazim dilakukan?

Pengajar Sekolah Hukum Jentera yang juga pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan, harus ada hal yang penting yang menjadi alasan perubahan Undang- undang Dasar 1945.

Selama ini jabatan presiden 3 periode diajukan dengan alasan bahwa 2 periode jabatan tidaklah cukup punya kesinambungan untuk pembangunan ekonomi negara.

Apakah ini cukup untuk menjadi dasar amandemen?

"Tidak. Yang bisa dijadikan dasar adalah sebuah kegentingan, di antaranya yang terkait dengan peralihan kekuasaan dengan cara tak wajar. Ini sebuah kelaziman dalam amendemen," kata Bivitri.

Meskipun Bivitri mengakui bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengamanatkan kapan UUD 1945 bisa diubah atau tidak. Semua bisa dilakukan dengan alasan subyektif para anggota parlemen.

Dengan demikian, ada ruang terbuka bagi para pengusul amendemen UUD 1945. Bola ini bisa dimainkan kapan saja.

Di tengah perdebatan ini, baik untuk mengingat peringatan dari abad ke-19 yang disampaikan oleh Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.

Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan disalahgunakan. 

Amandemen UUD 1945 bisa saja dilaksankan sesuai prosedur: diusulkan 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3 anggota, dan disetujui oleh 50 persen plus 1.

Tapi jalan menuju ke sana, ada yang tak boleh luput. Kemampuan mendengar nurani jangan sampai ditinggal mati.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/07012121/jalan-terang-menuju-presiden-3-periode

Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke