Hal ini dikatakan Jokowi ketika meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).
"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para kiai sepuh, para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," kata Jokowi di lokasi.
Dengan demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mendorong agar distribusi vaksin AstraZeneca dipercepat, khususnya di provinsi Jawa Timur.
Ia berharap, vaksin asal Inggris itu segera terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota agar proses vaksinasi di Jawa Timur lekas rampung.
"Agar pelaksanaan vaksin bisa lebih dipercepat untuk pondok-pondok pesantren, untuk para kiai, untuk para santri, dan kemudian juga untuk petugas dan pelayanan publik," ujar Jokowi.
Adapun menurut hasil peninjauan, Jokowi menilai proses vaksinasi Covid-19 di Jombang sudah berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.
Hal ini Hasan sampaikan saat menerima kunjungan Jokowi di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).
"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan, Senin.
Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.
"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.
Sementara, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.
Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Meski demikiam, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/17073481/jokowi-mui-jawa-timur-sampaikan-vaksin-astrazeneca-halal-dan-thayyib